Urusan Layanan
Pilih urusan untuk melihat daftar layanan.
Urusan Ketenagakerjaan
Layanan dari Bidang P2TK dan HIJSTK.
P2TK
-
-
-
-
-
-
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Ijazah/Surat Keterangan Lulus Pendidikan terakhir.
- Fotocopy sertifikat keterampilan (jika ada)
- Fotocopy surat pengalaman kerja (jika ada)
- Pas foto berwarna 3x4 2 (dua) lembar
- Memperlihatkan bukti vaksin covid 19 ke 2
Kartu Pencari Kerja (AK 1) atau biasa dikenal dengan istilah Kartu Kuning diberikan kepada masyarakat yang sedang mencari kerja.
- Pencari Kerja menyerahkan dokumen yang disyaratkan
- Pencari kerja mengisi data (identitas) di buku agenda/ database pencari kerja sesuai dengan tingkat pendidikan.
- Petugas memverifikasi berkas pencari kerja.
- Petugas mewawancarai dan menginput/ mengentry data pencari kerja ke Aplikasi Mitra SALAM (SOSS)
- Petugas mencetak kartu pencari kerja
- Pengantar kerja/Petugas antar kerja menandatangani kartu pencari kerja/ AK 1
- Petugas melegalisir kartu pencari kerja yang sudah digandakan (fotocopy) oleh pencari kerja dan menyerahkan kembali kepada pencari kerja.
- Download dan install aplikasi SALAM Disnakerind di google playstore.
- Pencari kerja membuat akun di aplikasi salam.
- Pencari kerja mengisi biodata dan persyaratan di aplikasi salam.
- Petugas memverifikasi berkas pencari kerja.
- Petugas mewawancarai dan menginput/ mengentry data pencari kerja ke Aplikasi Mitra SALAM (SOSS)
- Petugas mencetak kartu pencari kerja
- Pengantar kerja/Petugas antar kerja menandatangani kartu pencari kerja/ AK 1
- Petugas melegalisir kartu pencari kerja yang sudah digandakan (fotocopy) oleh pencari kerja dan menyerahkan kembali kepada pencari kerja.
- Senin – Kamis 8.30 – 15.00, Ishoma 12.30 – 13.30
- Jum’at 08.30 – 11.00
JL. A. Syairani Komp. Perkantoran Gagas Kel. Srang Halang, Kec. Pelaihari Kab.Tanah Laut, Prov. Kalimantan Selatan.
disnakerind.tanahlautkab.go.id
www.instagram.com/disnakerind_tala
-
-
-
-
Angkatan kerja adalah bagian dari populasi suatu negara yang berusia produktif (biasanya di antara 15 hingga 64 tahun) yang sedang bekerja atau aktif mencari pekerjaan.
Angkatan Kerja Dikategorikan Menjadi Sudah Bekerja dan Belum Memiliki Pekerjaan (pengangguran)
- Seseorang yang memiliki Pekerjaan atau Usaha misal, Karyawan, Buruh, Petani, Pedagang, Nelayan, UKM, IKM, pedagang Kaki 5, dan Usaha Lainnya
- Pekerja Serabutan yang menghasilkan uang dari berbagai pekerjaan/usaha seperti menjual barang atau menawarkan jasa dengan waktu tidak menentu
- Tidak Sedang Bersekolah atau melanjutkan Pendidikan
- Tidak Memiliki Pekerjaan atau usaha
- Bukan Ibu Rumah Tangga (Belum Menikah Untuk Perempuan)
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
HIJSTK
Urusan Perindustrian
Layanan dari Bidang Perindustrian.
Perindustrian
- Melakukan Registrasi Akun melalui website www.siinas.kemenperin.go.id
- Mengisi Formulir Registrasi berupa identitas perusahaan, NPWP, File NIB RBA, dan Email yang terdaftar di OSS-RBA
- kemudian dalam waktu Minimall 1x24 jam username dan Password akan dikirimkan melalui Email yang didaftarkan
- Melakukan Registrasi Akun SIINas dan telah mendapatkan Akun
- Login melalui website www.siinas.kemeperin.go.id
- Pelaku usaha wajib mengisi data secara lengkap meliputi Data Umum, Alamat Kantor Pusat, Alamat pabrik, Contact person, Bidang Usaha, Kapasitas produksi, Upload Perizinan yang dimiliki.
- Pelaku usaha wajib mengajukan permohonan Verifikasi Teknis dan pemenuhan persyaratan Standar Usaha melalui SIINas dan OSS-RBA untuk usaha dengan KBLI usaha tingkat resiko Menengah Tinggi dan Tinggi.
- Pelaku usaha wajib menyampaikan Laporan Industri setiap semester dan laporan IOMKI yang dilaporkan melalui SIINas.
- Nama Pelaku Usaha
- NIK Pelaku Usaha
- Tempat Tanggal Lahir
- Alamat tertera di KTP
- Email Usaha yg dapat diakses
- Nomor Ponsel Usaha
- Nomor NPWP pelaku usaha/IKM (jika ada)
- Nomor kartu kepesertaan BPJS Kesehatan (jika ada)
- Nomor kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (jika ada)
- Nama Usaha
- Alamat Usaha
- Luas Lahan Usaha
- Jumlah Tenaga Kerja
- Modal Usaha
- Investasi Usaha (Mesin, Peralatan, Bangunan)
- Perkiraan Kapasitas Produksi Pertahun
- Perkiraan Hasil Penjualan Pertahun
- Pelaku usaha membawa berkas yang tertera dalam persyaratan
- Petugas mendaftarkan akun OSS berdasarkan email aktif dan NIK Pelaku Usaha
- Petugas mengisi data pelaku usaha dan data usaha sampai terbit NIB
- Petugas menyerahkan NIB dalam bentuk fisik dan softcopy kepada Pelaku Usaha
- Pelaku usaha diberikan user dan password akun OSS jika ada penambahan data usaha kedepannya
Pendaftaran Secara Online:
- Pelaku usaha mengakses https://oss.go.id/
- Pelaku usaha mendaftarkan akun OSS secara mandiri menggunakan email aktif dan NIK
- Mengisi data pelaku usaha dan data usaha sampai terbit NIB
- Menyimpan softcopi NIB beserta user dan password akun OSS
- Senin sd Kamis: 8.30 sd 16.00
- Jum’at: 08.30 sd 11.00
- Membuat Surat permohonan Pendaftaran Sertifikasi Halal
- Melampirkan salinan surat Izin Usaha (NIB/IUMK)
- Melampirkan salinan surat Penetapan penyelia Halal
- Melampirkan foto KTP pemilik dan penyelia halal
- Melampirkan foto produk
- Membuat Daftar Riwayat Hidup Bagi Penyelia Halal yang sudah ditetapkan
- Mengisi Form Daftar Nama produk/menu yang diproduksi
- Mengisi Form Matrik Bahan vs. Produk
- Mengisi Form Daftar Bahan untuk Semua Produk/Menu yang diproduksi
- Membuat Alur/Proses Produksi
- Mengisi Dokumen SJH
- Untuk usaha rumah potong Hewan, bagi penyembelih hewan harus melampirkan sertifikat juru sembelih halal (jika ada) atau surat Keterangan Layak sebagai Penyembelih Hewan dari Ustadz/Penyuluh Agama/Imam Masjid Mushalla/LPPOM MUI setempat.
- Melakukan registrasi ke akun sihalal: https://ptsp.halal.go.id/
- Pelaku usaha membawa berkas sesuai persyaratan
- Petugas mendaftarkan akun SiHalal
- Petugas mengisi data pelaku usaha, pengajuan sertifikasi, daftar nama bahan, mengupload foto produk dan list bahan yang digunakan dan proses produksi
- Petugas memverifikasi dan validasi ulang data pengajuan sertifikasi halal sebelum diajukan.
- BPJPH memverifikasi pengajuan sertifikasi halal
- Sertifikat keluar dalam bentuk softcopi
- Petugas menyerahkan sertifikat dalam bentuk fisik dan soffcopy kepada pelaku usaha
- Pelaku usaha diberikan user dan password siHalal
Pendaftaran Secara Online:
- Download dan Instal aplikasi Salam Dsinakerind di Google Play
- Pelaku usaha membuat akun di aplikasi salam
- Pelaku usaha mengisi biodata dan melengkapi persyaratan yang tercantum dalam aplikasi salam
- Petugas Kabupaten / PPH menginput ke dalam aplikasi halal
- BPJPH memverifikasi pengajuan sertifikasi halal
- Sertifikat keluar dalam bentuk softcopy
- Petugas mengupload sertifikat ke dalam aplikasi salam
- Senin sd Kamis: 8.30 sd 16.00
- Jum’at: 08.30 sd 11.00
- Melakukan Registrasi Akun (merek.dgip.go.id)
- Mengisi Formulir permohonan Merek
- Melakukan Pembayaran Tarif PNBP Kode Billing yang dibayarkan melalui Bank BNI
- Fotocopy KTP Pemohon
- Etiket/Label Merek
- Scan Tanda Tangan Pemohon dengan Pena/Spidol bertinta Hitam
- Mengisi Surat Pernyataan UMKM bermateria 10.000
- Melampirkan Surat Rekomendasi UKM binaan atau surat keterangan UKM Binaan Dinas (untuk pemohon usaha Mikro dan Usaha kecil)
- Pelaku usaha membawa berkas sesuai persyaratan
- Petugas melakukan pengecekan berkas dan pengecekkan data usaha sudah terdaftar dalam database IKM Bidang Industri atau belum (jika belum pelaku usaha mengisi data usaha terlebih dahulu)
- Petugas Membuat Telaahan Staf/Nota Dinas yang ditujukan ke Kepala Dinas untuk dibuatkan Surat Rekomendasi (bagi pendaftaran UMKM)
- Petugas melakukan pendaftaran secara online melalui www.merek.dgip.go.id dan login menggunakan akun Dinas
- Pelaku usaha melakukan pembayaran sesuai kode billing yang diberikan
- Kemenkumham melakukan verifikasi dan validasi selama +/- 2 tahun (apabila Terdaftar maka Sertifikat Merek langsung terbit namun, Apabila Merek yang diajukan tidak valid maka Pelaku usaha diberikan waktu untuk melakukan sanggahan sebelum Merek ditolak)
- Sertifikat merek terbit berlaku selama 10 tahun
- Petugas menyerahkan sertifikat dalam bentuk fisik dan soffcopy kepada pelaku usaha.
Tata Cara Pendaftaran Online:
- Pelaku usaha membawa berkas sesuai persyaratan
- Petugas melakukan pengecekan berkas dan pengecekkan data usaha sudah terdaftar dalam database IKM Bidang Industri atau belum (jika belum pelaku usaha mengisi data usaha terlebih dahulu)
- Petugas Membuat Telaahan Staf/Nota Dinas yang ditujukan ke Kepala Dinas untuk dibuatkan Surat Rekomendasi (bagi pendaftaran UMKM)
- Pelaku Usaha melakukan Registrasi danpendaftaran secara online melalui www.merek.dgip.go.id
- Pelaku usaha melakukan pembayaran sesuai kode billing yang diberikan
- Kemenkumham melakukan verifikasi dan validasi selama +/- 2 tahun (apabila Terdaftar maka Sertifikat Merek langsung terbit namun, Apabila Merek yang diajukan tidak valid maka Pelaku usaha diberikan waktu untuk melakukan sanggahan sebelum Merek ditolak)
- Sertifikat merek terbit berlaku selama 10 tahun
- Senin sd Kamis: 8.30 sd 16.00
- Jum’at: 08.30 sd 11.00
- Fotocopy KTP Isteri dan Suami @5 lembar
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) @2 lembar
- Asli Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan/ Desa/ Pihak Berwenang
- Telah tergabung dalam Kelompok dan terdaftar dalam Dinas Terkait
- Surat Rekomendasi dari Ketua Kelompok dan Surat Rekomendasi dari Dinas terkait
- Fotocopy Rencana Jaminan/Agunan (BPKB) atau Sertifikat (Surat Tanah) sebanyak 2 (dua) Lembar (untuk pinjaman diatas Rp. 5.000.000,-)
- Berbeda dengan nama peminjam, maka harus dilengkapi dengan kuitansi pembelian atau Surat Kuasa, (untuk pinjaman diatas Rp. 5.000.000,-)
- Bersedia untuk dilakukan survey ke tempat Usaha, tempat tinggal serta keadaan dan lokasi agunan yang akan di jaminkan.
- Mengajukan permohonan pinjaman secara berkelompok melalui Disnakerind-Tanah Laut
- Menerima berkas permohonan dan melakukan verifikasi.
- Menyusun jadwal survey
- Melakukan survei/identifikasi usaha calon pemohon yang mengajukan pinjaman
- Merekapitulasi hasil survei dan membuat surat rekomendasi permohonan
- Validasi Surat Rekomendasi Permohonan dan pengantar berkas
- Menandatangani Surat Rekomendasi dan surat pengantar
- Mengantar berkas permohonan ke PT. BPR Tanah Laut
- Senin sd Kamis: 8.30 sd 16.00
- Jum’at: 08.30 sd 11.00
- Kebijakan Top Down berdasar Proposal dari Kelompok/Desa
- Kebijakan Bottom Up berdasar Rekap Usulan Musrenbang dan Rekap - Hasil Reses Pokir DPRD
- Proposal Penawaran dari Balai Kementrian Perindustrian
- Pembuatan & penerbitan SK Instruktur dan besaran honorarium intruktur pelatihan
- Melaksanakan koordinasi dengan stakeholder terkait (Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, dan Lembaga Pelatihan terkait)
- Menetapkan waktu dan tempat pelatihan.
- Penjaringan dan pendaftaran peserta prospektif yang dilakukan oleh aparat desa setempat
- Pelaksanaan pelatihan
- Senin sd Kamis: 8.30 sd 16.00
- Jum’at: 08.30 sd 11.00
- Memiliki akun SIINAS aktif yang dapat diakses melalui website www.siinas.kemenperin.go.id
- Menyampaikan Laporan Industri berkala setiap semester.
- Menyiapkan bukti pengeluaran dan implementasi tahun berjalan format PDF antara lain:
- Foto KTP pemilik dan seluruh karyawan
- Nota pembelian bahan baku
- Struk pembayaran operasional air baku, listrik dan bahan bakar lainnya;
- serta sertifikasi dan standarisasi industri yang dimiliki.
- Login akun melalui website www.siinas.kemeperin.go.id
- Memastikan kelengkapan data meliputi Data Umum, Alamat Kantor Pusat, Alamat pabrik, Contact person, Bidang Usaha, Kapasitas produksi, Upload Perizinan yang dimiliki (NIB, NPWP dan SS apabila diperlukan)
- Pelaku usaha mengajukan permohonan layanan e-Services dan memilih layanan TKDN-IK.
- Mengisi data pada e-formulir yang tersedia dan upload data bukti pengeluaran dan bukti implementasi dengan format pdf.
- Verifikasi dan validasi dilakukan sistem dan assesor Kemenperind dalam kurun 7 HK.
- Senin sd Kamis: 8.30 sd 16.00
- Jum’at: 08.30 sd 11.00
Unit/Kantor
Informasi unit/kantor yang tercantum pada layanan.
Pertanyaan Umum 📌
Beberapa jawaban singkat sebelum Anda mengajukan layanan.